Piagam Madinah Sebagai Model Restrukturisasi Sistem Pemerintahan Demokrasi di Indonesia

Abstract

Abstrak: Negara Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain itu kepulauan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia menjadikannya sebagai bangsa majemuk yang kaya dengan kebudayaan, bahasa, tradisi, dan lain sebagainya. Kondisi majemuk ini juga ditemukan di Yatsrib, tempat hijrah nabi Muhammad Saw. yang pada akhirnya berubah menjadi Madinah al-Munawwarah (kota yang bercahaya). Kota Madinah juga terdiri dari berbagai macam suku, agama dan tradisi yang berbeda-neda, oleh sebab itu perselisihan di antara mereka juga sangat sering terjadi. Namun setelah Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah kemudian meletakkan dasar pemerintahan Islam di sana dengan pondasi keimanan, kerelaan, musyawarah, dan persamaan, perselisihan-perselisihan yang sering timbul di antar suku menjadi sebuah persatuan dan persaudaraan yang mengatarkan kota Madinah sebagai percontohan pemerintahan Islam hingga sekarang. ???Piagam Madinah??? yang telah disusun Nabi Muhammad Saw merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia yang berisikan kesepakatan-kesepakatan dengan kabilah-kabilah di Madinah. Penetapan peraturan perundang-undangan ini merupakan perwujudan dari sebuah pengembangan konstitusi Islam yang demokratis. Atas dasar inilah, Piagam Madinah sangat tepat untuk digunakan sebagai sebuah model untuk merestrukturisasi sistem demokrasi di Indonesia yang saat ini mengarah pada pengerahan kekuatan masa (mob) dan pembelian murah suara rakyat.