Realitas Civil Religion dalam Pergulatan Politik Islam Indonesia

Abstract

Dinamika relasi agama dan negara di dunia Islam secara masif menjadi perdebatan abadi, yakni menjadikan negara teokrasi berhadapan dengan negara sekuler. Pusaran ini menggiring bangsa Indonesia terlibat di dalam perdebatan. Meski demikian, pembentukan dasar konstitusi Indonesia pada akhirnya tidak mengadopsi pemisahan agama dan negara, atau sebaliknya. Adapun bentukan dasar konstitusi yang disepakati adalah mengantarkan pada gagasan substansial civil religion. Sebuah gagasan yang menempatkan makna general di dalam keberagamaan. Pemaknaan civil religion menemukan momentum pada saat kemerdekaan Indonesia yang menempatkan Pancasila sebagai dasar konstitusi setelah merevisi Piagam Jakarta. Sebagai konstitusi negara berdasarkan konsensus dan kompromi, dalam realitasnya terdapat ketegangan-ketegangan khususnya konflik antara agama yang inheren. Pemberontakan dan intrik-intrik politik berusaha untuk mengamandemem menjadi tak terelakkan. Pancasila sebagai padanan civil religion adalah sebagai norma bersama yang esensial dan transendental, mengandung semangat profetik setiap agama dan kepercayaan, untuk mempertahankan kesatuan nasional yang religius. Dengan Pancasila sebagai dasar negara menjadikan Indonesia tidak murni menjadi negara sekuler tidak juga menjadi negara Islam