The Double Track System Application Effectiveness Against Addictives And Drug Abusers In Purbalingga Regency

Abstract

AbstractNarcotics is a great crime that significantly impacts the country, especially the nation's generation. Based on Narcotics Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, Narcotics are divided into three types: Narcotics, Psychotropics, and other addictive substances. The settlement of narcotics crimes is not only imprisonment but there are sanctions for rehabilitation measures for the category of narcotics users, namely addicts and narcotics abusers who are not narcotics dealers or couriers. This research aims to benefit the general public as a reference for written works after this and can provide solutions to existing problems. This study uses a normative juridical method with interviews with related parties. Researchers get results research that during 2020 there were addicts and narcotics abusers arrested in conditions that BNN Purbalingga Regency and Police Investigators arrested 30 people. Then an Integrated Assessment Test (TAT) was held by BNN. Of the 30 people, only two were ordered for rehabilitation, and the other 28 were only in prison. The results of the (TAT) are not used as a consideration to rehabilitate the suspect because the judge also sees the facts in court. There is no phrase "possessing, controlling, storing, or providing narcotics" that should be borne by the party who becomes the dealer, dealer, or courier. However, these phrases are often applied to drug abusers or addicts, causing almost 70% of prisons or correctional institutions in Indonesia to be filled with drug offenders and causing new problems in prisons. There are overcapacity and drug transactions in detention centers or prisons.Keywords: Narcotics, Double Track System, Addicts, and Narcotic AbuserAbstrakTindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang sangat berdampak besar pada negara terutama pada generasi bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dibagi menjadi 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penyelesaian tindak pidana narkotika tidak hanya pidana penjara saja tetapi ada sanksi tindakan berupa rehabilitasi untuk kategori pengguna narkotika yaitu pecandu dan penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar atau kurir narkotika. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk memberikan manfaat kepada khalayak umum sebagai referensi karya-karya tulis setelah ini dan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dilengkapi wawancara dengan pihak-pihak terkait. Peneliti mendapatkan hasil penelitian bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat pecandu dan penyalahguna narkotika yang ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan oleh BNN Kabupaten Purbalingga dan Penyidik Polri terdapat 30 orang kemudian diselenggarakan Tes Asesmen Terpadu (TAT) oleh BNN. Dari 30 orang itu hanya 2 orang yang diperintahkan untuk rehabilitasi sedangkan 28 orang lainnya hanya pidana penjara. Hasil (TAT) tidak dijadikan hakim untuk merehabilitasi tersangka karena hakim juga melihat fakta-fakta yang ada dipersidangan. Didalam praktiknya Unsur frasa “memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika” seharusnya dikenakan kepada pihak yang menjadi bandar, pengedar, atau kurir. Namun frasa tersebut sering dikenakan kepada pihak penyalahguna atau pecandu narkotika sehingga menyebabkan Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia hampir 70% diisi oleh pelaku perkara narkotika dan menimbulkan permasalahan baru di dalam Rutan/Lapas tak lain adalah kelebihan kapasitas dan terjadinya transaksi narkotika di dalam Rutan/Lapas.Kata kunci: Narkotika, Double Track System, Pecandu dan Penyalahguna Narkotika