Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Konsep Contra Legem Pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama

Abstract

Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan, bebas dari campur tangan pihak manapun, tidak diskriminasi dalam menangani suatu perkara. Disamping itu Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, agar putusannya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu ia harus senantiasa menaati dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundangundangan, disamping itu ia harus piawai dan mampu melakukan ijtihad dalam penerapan hukum yang mengarah pada ketetapan dan penerapan hukum material pada kasus dan perkara misalnya di Pengadilan Agama. Kemampuan berijtihad seorang hakim dalam perkara tertentu bisa saja tidak harus sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam pasal Undang-undang, tetapi bisa saja mengesampingkannya demi memperoleh keadilan yang substansial melalui penerapan konsep Contra Legem, namun demikian dalam penggunaan konsep ini mesti dengan pertimbangan-pertimbangan yang lengkap sesuai dengan teoriteori dalam metodologi hukum Islam. Untuk itu dalam bahasan ini fokus kajiannya adalah metode dan teori apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penerapan konsep Contra Legem, dan akibat hukum seperti apa yang ditimbulkan dari akibat diterapkannya konsep tersebut. Dalam kajian yang menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus ini didapatkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penerapan konsep Contra Legem adalah kemaslahatan yang sesuai dengan tujuan penetapan hukum dengan menerapkan teori antara lain teori istihsan dengan segala bentuknya dan teori maslahah, lemudian dengan dasar ini akan didapat kepastian hukum dan keputusan yang adil dan maslahat bagi para pencari keadilan meskipun dengan mengabaikan sementara bunyi teks Peraturan Perundang-undangan, disamping itu dengan tindakan contra legem ini juga bisa memberi peluang bagi hakim untuk memberlakukan syariat Islam yang merupakan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat Muslim. Dari kesimpulan kajian ini disarankan agar para hakim benar-benar independen, inovatif, peka dan tanggap akan dinamika kehidupan masyarakat pencari keadilan. Ijtihad Hakim, Contra Legem.