Efektifitas Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Material dan Spiritual Perspektif Fiqh Muamalah

Abstract

Entri point ajaran Islam yang berkaitan dengan zakat, bukan hanya menunjukkan kepedulian Islam terhadap kaum lemah yang tergolong mustahik, tetapi juga merupakan dimensi ketaatan transendental bagi yang menunaikanya. Hal ini ditujukkan oleh perintah untuk membayar zakat dengan perintah untuk mengerjakan shalat. Dua dimensi ibadah yang disatukan, yaitu dimensi spiritual (hablun minalallah) dan dimensi sosial (hablun min anas). Dengan demikian di dalam ibadah zakat terdapat unsur spiritual, unsur material (ekonomi) dan unsur sosial. Dari unsur spiritual, zakat merupakan suatu bentuk pencucian jiwa dari sifat bakhil dan cinta harta serta menghindarkan manusia dari kesyirikan. Dari unsur sosial, zakat berorientasi untuk menciptakan harmonisasi kondisi sosial masyarakat. Dari aspek material (ekonomi), zakat bermanfaat untuk menghindari penumpukan harta pada segelintir orang, mendistribusikan harta secara adil dan merata, mensejahterakan kaum lemah, menghilangkan dikotomi dan pemishan (sekularisasi) antara ibadah ritual, material, kepedulian sosial dan menghasilkan tata ekonomi yang harmonis. Rasionalitas ekonomi kewajiban zakat yang dijelaskan dalam fiqh muamalah lebih banyak menekakan pada sudut pandang pembayar (muzaki), yang cenderung memberikan insentif bagi pembayar dan disinsentif (ancaman bagi penghindar/mengingkari) membayar zakat.