Kebijakan Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian saat ini, Mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian di masa yang akan datang. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif atau pendekatan kepustakaan, oleh karena itu penulis ingin menganalisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak akibat perceraian orang tuanya. Analisis tersebut akan penulis kombinasikan dengan teori-teori perlindungan hukum bagi anak, sehingga mempunyai gambaran bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak pada saat ini serta gambaran bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak di masa yang akan datang. Hasil penelitian adalah akibat perceraian suami – istri, masalah yang paling sering dialami adalah perebutan soal hak asuh anak, kemudian juga nafkah anak. Ketentuan hukum positif di Indonesia mengatur apabila ayah melalaikan nafkah terhadap anak, terdapat sanksi pidana yang akan menjeratnya, namun menurut penulis, ancaman sanksi pidana ini bukanlah suatu solusi yang terbaik saat ayah melalaikan tanggung jawabnya, karena sanksi pidana malah akan memperburuk kondisi psikis dan ekonomi anak. Oleh karena itu perlu dirumuskan bentuk perlindungan bagi anak korban perceraian orang tua di masa yang akan datang.