Implementasi Konsep Kafa`ah Dalam Perkawinan Campuran

Abstract

Globalisasi melahirkan kemajuan teknologi yang pesat dan canggih. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap hubungan internasional. Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional membawa dampak tertentu pada hubungan manusia dalam bidang kekeluargaan, khususnya perkawinan. Hal yang mungkin terjadi adalah perkawinan campuran, yakni antara warga negara yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Namun yang menjadi persoalan adalah mewujudkan keseimbangan (kafa`ah) antara pasangan suami istri adalah bukan menjadi hal yang mudah. Persoalan yang kemudian mengemuka adalah pertama, bagaimana prosedur pengajuan perkawinan campuran di KUA Kecamatan KotaKota Kediri? kedua, bagaimana implementasi konsep kafa`ah dalam perkawinan campuran? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi konsep kafa`ah dalam perkawinan campuran; memberikan pemahaman terkait prosedur pernikahan campuran Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri. Berdasarkan hasil analisis, maka diperoleh kesimpulan Pertama, prosedur perkawinan campuran di KUA Kecamatan Kota-Kota Kediri harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Nomor 1 tahun 1945 tentang Perkawinan serta tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianut seseorang. Kedua, implemantasi konsep kafa`ah dalam perkawinan campuran seharusnya tetap mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kedudukan sosial, moral (akhlak), ekonomi dan yang terutama adalah agama. Oleh karenanya perkawinan yang tidak didasarkan atas kesetaraan/ kesepadanan antara suami dan istri dapat menimbulkan berbagai dampak yang juga ikut mempengaruhi relasi suami-istri dalam kehidupan rumah tangga. Namun penekanan pada konsep kafa`ah dalam perkawinan adalah aspek agama. Oleh karenanya, dikatakan tidak se-kufu ketika terjadi perbedaan agama atau ikhtilaafu ad-dien.