Masafatul Qoshri Sebagai Alasan Penetapan Wali Hakim Dalam Pernikahan

Abstract

Pernikahan dilaksanakan dengan sighat ijab dan qabul antara wali nikah dengan mempelai pria. Bagaimana jika wali mempelai putri tidak berada di tempat pernikahan (berada di tempat yang jauh/ masyafatul qoshri). Wali hakim merupakan alternatif bagi mempelai perempuan yang demikian itu. Persoalan masyafatul qoshri menjadi fenomena menarik di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kota Kediri. Fokus penelitian ini 1) Bagaimana prosedur Pernikahan oleh Wali Hakim atas pertimbangan Masyafatul Qoshri di KUA Kecamatan Kota Kota Kediri? 2) Bagaimana pelaksanaan pernikahan oleh Wali Hakim atas pertimbangan Masyafatul Qoshri di KUA Kecamatan Kota Kota Kediri?. Hasil penelitiannya yaitu: 1) Prosedur perkawinan sebab masyafatul qoshri adalah Pemberitahuan kehendak nikah oleh calon mempelai dengan membawa surat-surat yang diperlukan, antara lain Surat keterangan yang menerangkan Wali Nasab calon mempelai perempuan berada di tempat yang jauh, sejauh masyafatul qoshri 2) Pelaksanaan pernikahan oleh wali hakim sebab masyafatul qoshri di KUA Kecamatan Kota Kota Kediri sama dengan pernikahan pada umumnya, hanya ditambah surat keterangan dari kepala desa tentang wali hakim.