Studi Komparatif Pemikiran Imam Haramain Dengan Ibnu Hazm Tentang Hak Waris Bagi Pembunuh

Abstract

Ulama berbeda pendapat mengenai pembunuh sebagai penghalang warisan. Imam Haramain sebagai mazhab al-Syafi’i sepakat bahwa semua jenis pembunuhan menghalangi warisan. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa pembunuhan tidak menghalangi warisan. Perbedaan pendapat diantara keduanya disebabkan karena perbedaan kehujjahan dalil dan metode istinbat yang digunakannya. Imam Haramain berpendapat bahwa pembunuh menghalangi warisan dengan menggunakan hadits ahad sebagai dalil yang mentakhsis keumuman surat an-Nisa’ ayat 11. Adapun Ibnu Hazm mengatakan tidak ada dalil sahih yang menjelaskannya, sehingga Ia memahami surat an-Nisa’ ayat 11 secara tekstual dengan memberlakukan dalalah ‘amm dan tanpa mentakhsisnya.