Cerai Gugat Istri Akibat Suami Dipidana Penjara Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam perkara cerai gugat akibat suami dipidana penjara, dalam Putusan No.609/Pdt.G/2018/PA.Kdr. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan berbagai data yang valid dan obyektif, dilakukan secara langsung, dimana obyek yang diteliti adalah dasar hukum dan pertimbangan hakim. Fokus penelitian ini adalah melihat bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Kota Kediri terhadap perkara cerai gugat k arena suami dipidana penjara. Selain itu, data yang telah diperoleh terkait perkara cerai gugar karena suami dipenjara akan dianalisis dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim berusaha objektif dan berhati-hati dalam memutuskan perkara cerai gugat akibat suami dipidana penjara, karena bukan hanya faktor suami dipidana, tetapi ada beberapa faktor lain yang melatarbelakanginya, yaitu sering terjadinya kekerasan fisik terhadap istri (Penggugat), maka peristiwa tersebut dapat ditindak lanjuti dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istri (penggugat) dan hal ini diperbolehkan oleh hukum Islam maupun hukum positif.