Ijtihad dan Taqlid

Abstract

Sebagai wujud konsep dan tatacara istinbath al-hukm, ijtihad mempunyai kepentingan dalam mengikuti universalitas hukum Islam. Dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi setiap harinya yang menyisakan problem, fakta ini menuntut kejelasan status hukum. Sedangkan teks al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber hukum Islam sudah berhenti. Aktivitas ijtihad secara independen sudah lama berhenti. Bahkan, banyak refrensi yang menyatakan bahwa setelah abad IV H. tidak lagi dijumpai seseorang yang mampu melakukan penggalian hukum langsung dari teks baku. Hal ini yang membuat perbedaan pendapat dikalangan ulama terhadap hukum ijtihad.cAktivitas taklid terhadap seorang mujtahid bagi orang yang tidak mempunyai akses untuk menggali hukum dari teks primer juga menjadi perdebatan para ulama, antara boleh-tidaknya taklid dilakukan secara kolektif oleh kaum muslimin. Disamping kriteria seseorang yang dapat dijadikan muqallad, rumusan hukum ijtihad dan taklid prakteknya dalam masyarakat memunculkan stratifikasi masyarakat yang berbeda dan konsekuensinya.cDengan menggunakan pendekatan library research penulis mengumpulkan refrensi dalam kajian ini yaitu; Ușūl al-Fiqh. al-Islāmiy Karya(Wahbah Zuhaily). al-Lāmadzhabiyyah Akhtar bid’ah Tuhaddidu al-Syarī’ah al-Islāmiyyah.(Sa’id Ramadhān al-Būthi) al-Radd ‘alā Man Akhlad fī al-Ardl wa Jahila Anna al-Ijtihād Fī Kulli ‘Asr Fardl. (al-Jalāl ‘Abdirrahmān al-Sayuthi) al Ijtihād wa al Taqlīd. (KH. Ahmad bin Yasin).