Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Adat Jawa Jilu Studi Kasus Di Desa Tanggan Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen

Abstract

Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal bercampur dan bergaul selayaknya suami-isteri. Selain itu, nikah juga berarti bersetubuh. pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan membuat keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam. Di Desa Tanggan Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen terdapat larangan adat kawin JILU (Siji Telu) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh kedua calon pasangannya adalah anak ketelu dan anak sepisan. Nikah Siji Telu (JILU) turun-temurun tidak boleh dilanggar, karena asumsi malapetaka yang akan menimpa rumah tangga para pelaku Nikah Siji Telu (JILU). Sehingga dikhawatirkan tidak bisa melanjutkan jenjang pernikahan yang diinginkan, di sisi lain terdapat pula beberapa yang melanggarnya karena dianggap sebagai mitos saja. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Adapun pembahasannya bersifat analisis Instrmen kunci adalah diri sendiri , dan tehnik pengumpulan data yang di gunakan adalah dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data di analisis dengan cara mereduksi data yang tidak relevan, memaparkan data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, yaitu: (1) Larangan pernikahan JILU ialah pernikahan anak pertama dengan anak ketiga, masyarakat dahulu menyakini akan ada bencana dalam keluarga mereka jika pernikahan JILU tetap dilakukan, Karena anak pertama mempunyai sifat pengatur dan mandiri berbanding terbalik dengan anak ketiga yang cenderung manja, Namun banyak masyarakat sudah tidak mempercayai mitos tersebut, karena pernikahan Jilu tidak dipermasalahkan dalam agama islam. (2) Realita larangan pernikahan adat jawa JILU di desa Tanggan masih ada masyarakat yang mempercayainya maupun tidak, seperti yang telah peneliti dapatkan melalui wawancara kepada tokoh adat, masyarakat maupun pelaku pernikahan JILU. (3) Tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan adat jawa JILU di Desa Tanggan ialah larangan pernikahan adat jawa JILU tidak ada kaitannya dengan hukum islam menurut al-Qur’an dan hadist nabi Muhamad Saw beserta kaidah fiqihnya.