Analisis Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Terhadap Undang-undang Lingkungan Hidup
Abstract
Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Hakekat pembangunan adalah bagaimana agar kehidupan hari depan lebih baik dari hari ini. Di sisi lain, perubahan besar itu sendiri membawa dampak negative terhadap lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup lebih banyak disebabkan oleh sikap pengkhilafan pembangunan yang kurang menyadari pentingnya segi lingkungan hidup serta akibat keterbatasan dan penataan kota yang kurang baik. Secara khusus penelitian ini hendak menjelaskan bagaimana analisis konsistensi dan harmonisasinya perda tata ruang kota Kediri bila dikaitkan dengan undang-undang lingkungan hidup beserta implementasinya dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan daerah tata ruang kota tersebut. Sedangkan analisis pergeseran terbagi menjadi tiga yaitu analisis pergeseran pada azas filosofi, normatif dan analisis pergeseran implementasi penataan ruang. Implementasi kebijakan penataan ruang bila dikaitkan dengan undang-undang lingkungan hidup telah mengalami pergeseran yang sangat signifikan, karena sebagian kebijakan pengembangan ruang kota Kediri tidak sesuai dengan fungsi peruntukan lahan. Serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Tata Ruang Kota Kediri bila dikaitkan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup tidak dapat terlepas dari pertimbangan-pertimbangan sosiologis yang antara lain; faktor perkembangan penduduk, faktor ekonomi yang menjadi faktor utama, faktor estetika, serta faktor filosofis. Belum lagi ditambah dengan faktor-faktor lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak swasta, kebijakan pimpinan yang menyalahi peraturan perundang-undangan, belum adanya tindakan yang konkrit dari pemerintah.