Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Kafaah Adat Jawa
Abstract
Keluarga sakinah merupakan tujuan utama pernikahan, karena itu sejak awal diupayakan melalui berbagai cara, dimulai sebelum pelaksanaan akad nikah sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pada umumnya masyarakat beranggapan bahwa keluarga sakinah dapat terwujud apabila antra kedua belah pihak mempunyai kesesuaian keadaan fisik, kepemilikan harta, kekerabatan yang baik dan keberagamaan yang sesuai. Hal seperti itu disebut kafaah, bahwa kafaah dalam pernikahan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri agar terhindar dari kegoncangan rumah tangga. Adat Jawa mengenalkan sistim kafaah berkelanjutan, apabila pada masa pranikah belum tercipta kesesuaian strata kekufuan antara kedua belah pihak diupayakan acara atau pesta yang didalamnya mengajarkan agar tidak putus asa karena kesetaraan itu dapat diupayakan kapan saja melalui usaha yang sungguh-sungguh. Acara menuju kesetaraan tersebut dilakukan melalui ajaran adi luhung pada saat temu manten, yaitu waktu pertama kali suami istri bersama-sama menggunakan pakai kebesaran melakukan upacara gantalan, bobot timbang, kacar-kucur dan sungkeman di tengah masyarakat.