Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini Akibat Kasus Perceraian

Abstract

Sebagai konsekuensi logis bahwa negara Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka seluruh aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum termasuk mengenai perkawinan, perceraian dan kewarisan. Dengan lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Oktober 1975 adalah merupakan salah satu bentuk unifikasi dan kodifikasi hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya. Contohnya terkait perceraian, apabila terjadi perceraian tentu akan membawa akibat hukum sebagai konsekuensi dari perceraian tersebut, yaitu terhadap status suami dan istri, kedudukan anak maupun mengenai harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan. Tulisan ini memfokuskan pada proses mediasi sengketa harta gono-gini di Pengadilan Agama khususnya Kabupaten Kediri, kemudian dilanjutkan dengan uraian tentang peranan mediator dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian yang dilakukan peneliti tergolong dalam jenis penelitian kualitatif karena data diambil dari pengamatan langsung di lapangan dan berupa kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati yaitu proses mediasi dan peranan mediator dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini. Tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam proses mediasi di Pengadilan Agama kabupaten Kediri melewati beberapa proses Pertama, sidang pra mediasi, Kedua, pelaksanaan mediasi, Ketiga, laporan mediasi, Keempat, sidang lanjutan laporan mediasi. Adapun peran mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain : Pertama, Keberadaan mediator disetujui oleh kedua belah pihak, Kedua, Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa, Ketiga, Tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa., Keempat, Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak, Kelima, Tidak memilliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya. Secara keseluruhan peran mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sangat dibutuhkan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, mediator sendiri harus mempunyai skill dan teknik komunikasi supaya para pihak bisa diambil hatinya oleh mediator sendiri.