Hak Perempuan Dan Hukum Keluarga Islam : Eksplorasi Undang-Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974 dan KHI

Abstract

Tulisan ini akan membahas tentang gambaran tentang hak-hak perempuan dalam undang-undang keluarga islam yang ada di Indonesia yang telah dirumuskan semenjak kemerdekaan Indonesia dan pembaruannya yang dilakukan hingga saat ini. Tulisan ini juga mengkaji pasal-pasal yang telah memberikan upaya untuk menjamin hak-hak perempuan dalam keluarga. Dan juga pasal yang dianggap diskriminatif juga diuraikan yang dilanjutkan dengan kritik bahwa hukum keluarga (baik perkawinan maupun kewarisan) merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dan masih diangap mengandung unsur ibadah yang berimplikasi tidak hanya hubungan antar manusia tetapi juga pada Tuhan. Sehingga masyarakat Muslim masih belum bisa meninggalkan tradisi perkawinan yang ada dalam Hukum Islam (teks agama, fikih, dan lain lain). Hal ini membuat para pihak memperdebatkan penafsiran baik secara tekstual maupun kontekstual terhadap teks yang mengatur hukum keluarga. Pembacaan aturan yang lebih bernuansa kesetaraan harus mendapatkan dukungan dari para pihak khususnya lembaga dan pejabat yang berwenang seperti Hakim, KUA dan Penghulu yang merupakan tonggak utama yang diharapkan memiliki kesadaran gender dan menkontektualisakan aturan agar lebih menjamin tidak adanya ketimpangan gender dalam hukum keluarga.