Urgensi Tes Narkoba Sebagai Syarat Nikah Perspektif Maqashid Al-Syariah

Abstract

Dalam sebuah pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Selain yang sesuai dengan ajaran Islam, terdapat juga syarat tambahan kepada calon pengantin yaitu dengan mewajibkan mereka untuk melakukan tes narkoba. Kebijakan ini mengacu pada menkingkatnya angka penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara merata, efisien dan terstruktur. Hasil tes urine atau tes narkoba yang dilakukan calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan tidak akan menghalangi proses perkawinan. Akan tetapi jika diketahui salahsatu dari kedua calon mempelai terindikasi positif menggunakan narkoba, maka pihak yang terindikasi akan mendapatkan bantuan penanganan rehabilitasi secara gratis dari BNNP Jawa Timur. Dengan adanya tes narkoba bagi calon pasangan juga dapat memicu hidup menjadi lebih positif, artinya jika ada pasangan yang terindikasi narkoba maka lingkungan rehabilitasi yang positif dinilai bisa membantu membebaskan seseorang dari narkoba. Lingkungan ini pun diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku para pecandu narkoba. Menggunakan analisis Maqashid al-Syariah, menunjukkan adanya keselarasan antara tujuan pembentukan hukum Islam dengan tujuan diharuskannya tes narkoba dan sebagai penguat bahwa urgensi tes narkoba sebagai syarat nikah merupakan sebuah bentuk upaya mendapatkan keadilan dan kemaslahatan. Tujuan tes narkoba yaitu untuk memelihara akal agar tidak terkena kerusakan ini berarti sejalan dengan tujuan syariah (maqashid al-syariah) yaitu kewajiban untuk memelihara akal (hifz al-‘aql). Selain itu tujuan adanya kebijakan ini adalah untuk mencetak generasi-generasi unggul hal ini selaras juga dengan salah satu tujuan syariah yaitu memelihara keturunan (hifz al-Nasl).