Analisis Sistem Irigasi Sawah Petani Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Perspektif Akad Al-Musaqah

Abstract

Desa Punjul Merupakan wilayah yang mayoritas penduduknya bermata pecaharian sebagai petani, serta diwilayah ini pula tersedia air yang melimpah. Dan dalam keseharianya antara Petani dan Pemerintah Desa Punjul terjadi sebuah kontrak musaqah. Atau lazim dikenal dengan akad pengairan lahan pertanian. Penelitian ini berjudul “Analisis Sistem Irigasi Sawah Petani Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Perspektif Akad Al-Musaqah”. dengan fokus penelitiaan untuk mengetahui praktik sistem musaqah antara pemilik lahan pertanian dengan Pemerintah Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri serta Mengetahui Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan musaqah antara pemilik lahan pertanian dengan Pemerintah Desa Punjul Kecamatan Plosokaten Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan penelitian jenis lapangan. Sumber data diperoleh dari dokumen-dokumen, wawancara dengan Petani Desa Punjul dan Pemerintah Desa Punjul. Penelitian ini mengguanakan analisis kualitatif deskriptif dimana pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya praktik sistem irigasi antara petani dan Pemerintah Desa Punjul menerpkan akad musaqah serta dalam praktinya Sistem Irigasi Pertanian Desa Punjul sudah sesuai dengan akad musaqah. Dan tidak bertentangan dengan tinjauan hukum islam. Sehingga akad ini dapat dibenarkan dan dapat diteruskan sebabaimana mestinya.