Upaya Pemerintah Desa Dalam Mencegah Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam
Abstract
Fenomena pernikahan usia di bawah umur pada saat ini, dari tahun ke tahun angkanya naik turun, hal itu bisa dilihat dari permohonan dispensasi nikah, seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Blitar dalam websitenya yang mengalami pasang surut. Fenomena demikian sudah menjadi trend di kalangan remaja dengan banyak motifnya. Perkawinan pada usia muda biasanya belum ada kesiapan mental maupum fisik pada diri mempelai, sehingga dapat menimbulkan masalah di belakang hari bahkan tidak sedikit yang berujung pada perceraian. Dari uraian tersebut peneliti ingin mendeskripsikan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah desa slemanan dalam mencegah pernikahan di bawah umur dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap upaya pemerintah desa slemanan dalam mencegah pernikahan di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Hasil penelitian yaitu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Slemanan, melarang atau mempersulit perizinan nikah di bawah umur, melarang masyarakatnya untuk melaksanakan pernikahan di bawah umur karna menghambat terciptanya SDM yang berkualitas. Syari’at Islam pada dasarnya tidak membatasi usia untuk menikah, akan tetapi dapat diukur dengan masa baligh sesorang, syari’at islam menghendaki orang yang hendak menikah adalah orang yang benar-benar siap mental, fisik, psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Substansi hukum islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia masa kini dan masa depan, hukum islam bersifat humanis dan selalu membawa rahmat bagi semesta alam.