Proteksi Tanah Wakaf Dari Sengketa Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana proses dan apa alasan sertipikasi tanah wakaf masjid dan musala di Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dilakukan oleh Pemerintah Desa Jarak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris-normatif dengan jenis dan pendekatan kualitatif deskriptif serta menggunakan metode studi kasus. Jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat di Indonesia sangatlah banyak. Jawa Timur menempati posisi kedua terbanyak tanah wakaf belum bersertipikat. Berbagai peraturan secara jelas memberikan pengaturan tentang prosedur perwakafan tanah dan pendaftaran tanah wakaf atau sertipikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi utama sertipikat adalah menjadi alat bukti yang kuat sebagai jaminan kepastian hukum dan preventif timbulnya sengketa tanah. Sengketa tanah wakaf masjid dan musala terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan wakaf, Kementerian ATR/BPN melakukan sertipikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini diprioritaskan untuk tanah wakaf masjid dan musala. Pemerintah Desa Jarak menyelenggarakan program PTSL, Tanah wakaf seperti masjid dan musala menjadi prioritas Pemerintah Desa Jarak dalam program ini. Penelitian ini berfokus pada beberapa hal, Pertama,bagaimana proses sertipikasi tanah wakaf masjid dan musala di Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri?, Kedua, Mengapa Pemerintah Desa Jarak melakukan sertipikasi tersebut? Berdasarkan hasil temuan dan pembahasan, maka dapat disimpulkan, Pertama, prosesnya adalah melalui program PTSL persiapan berkas, pendaftaran, pengukuran, dan penerbitan. Kedua, Alasannya adalah untuk memberikan jaminan hukum yang kuat sebagai preventif timbulnya sengketa tanah dan menjaga peruntukannya agar sesuai dengan kehendak wakif.