Pelaksanaan Nafkah Suami Yang Masih Belajar di Pondok Pesantren dan Dampaknya Terhadap Keutuhan Rumah Tangga

Abstract

Nafkah merupakan suatu hal yang urgen dalam sebuah keluarga. Tak jarang hanya karna masalah nafkah pernikahan yang telah dibangun bertahun-tahun pun akhirnya kandas di tengah jalan. Ada fenomena yang terjadi, dimana suami masih berada di pondok pesantren sedangakan istri tinggal di rumah. Sehingga muncul pertanyaan dari diri penulis bagaimana seorang suami dapat memberikan nafkah sedangkan dia masih berada di pondok pesantren dan tentunya juga belum memiliki penghasilan. Penelitian ini mendasarkan diri pada penelitian di tengah lapangan, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti terjun langsung ke lapangan guna mengadakan penelitian pada objek yang dibahas yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan nafkah suami yang masih belajar di pondok pesantren dan bagaimana dampaknya terhadap keutuhan rumah tangga perspektif hukum islam yang kemudian data yang dikumpulkan dijadikan sebagai objek sumber penelitian kualitatif. Hasil penelitian adalah dari dampak sosial, adanya pandangan negatif dari masyarakat setempat. Karena menurut masyarakat setempat bahwa seorang yang berumah tangga berarti telah mapan dan siap dalam segi mental maupun finansialnya, sedangkan santri mungkin telah siap dalam segi mental akan tetapi belum siap dalam segi finansialnya. Hal tersebut dianggaplah tidak lazim sedangkan dari dampak ekonomi terdapat keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Hal tersebut disebabkan karena suami belum memiliki penghasilan yang cukup bahkan dapat dikatakan jauh dari Upah Minimum Provinsi. Sementara penghasilan selama ini hanya di dapat dengan mengandalkan hasil penjualan makanan yang di titipkan pada kantin dan warung sekitar pondok pesantren.