Pemanfaatan Tanah Milik Negara Sebagai Masjid Dalam Perspektif Fiqh Wakaf
Abstract
Tanah merupakan bagian dari hukum agraria sesuai dengan ketentuan yang tersirat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagaimana disebutkan dalam pasal 49 ayat 3 yang menyatakan bahwa Perwaqafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun di Dusun Gatok Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini merupakan tanah milik negara eks dari Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII dan masjid al-hikmah dibangun diatas tanah tersebut. Penelitian ini mengungkap tentang bagaimana pemanfaatan tanah milik Negara, bagaimana status hukum tanah milik negara yang di atasnya dibangun masjid dalam perspektif fikih wakaf. Jenis penelitian yang digunakan dalam laporan ini merupakan penelitian lapangan (field research). Hasil Penelitian ini tanah di Dusun Gatok Desa Sepawon merupakan tanah milik negara eks HGU milik PTPN XII yang masih dalam proses pengajuan untuk mendapatkan penerbitan sertifikat. Sampai saat ini pula kebijakan pemerintah belum berjalan maksimal walaupun masyarakat Dusun Gatok ini sudah memperjuangkan hak baru mereka atas tanah tersebut. Tanah milik negara yang diatasnya dibangun masjid tidak secara otomatis menjadi tanah wakaf karena tanah tersebut tidak memenuhi rukun wakaf yaitu adanya wakif tanah tersebut. Hal ini selaras seperti status hukum tanah Masjid al Hikmah Dusun Gatok yang dibangun di atas tanah milik negara yang hingga sampai saat ini masih dalam sengketa antara pihak masyarakat dan pihak perkebunan. Akan tetapi tanah tersebut bisa di beri sertifikat wakaf oleh pemerintah melalui proses pemberian hak atas tanah tersebut dengan cara nadzir mengajukan permohonan, tetapi tidak ada akta ikrar wakafnya.