Perkawinan Exogami Perspektif Undang-Undang Perkawinan
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penerapan larangan nikah sesuku di Desa Tanjung Pauh. Masyarakat yang melakukan perkawinan diharuskan membayar denda adat berupa kambing atau kerbau. Jika tidak mampu, pelaku, kerabat dan keluarganya tidak dapat melakukan urusan adat lainnya bahkan sampai mereka diusir dari desa. Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research. Dalam mengkaji data primer yang didapat dari wawancara penulis menggunakan pendekatan kualittatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana adat perkawinan di Desa Tanjung Pauh perspektif hukum perkawinan di Indonesia. Pandangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pelaksanaan larangan adat ini tertuang dalam pasal 8 huruf f tentang larangan nikah pasal 66 yang melalui tafsir a contrario yang menerapkan hukum perkawinan adat. Hukum pernikahan adat dapat diterapkan selain yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Berbeda dengan penerapan larangan nikah adat di Desa Tanjung Pauh yang ternyata telah tertuang dalam UU Perkawinan pasal 2 dan bertentangan dengan hukum Islam. Dapat disimpulkan bahwa undang-undang yang melarang perkawinan adat di Desa Tanjung Pauh bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.