Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam

Abstract

Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ahli dalam melakukan akad, sighat yang menandakan pemilikan rasa senang secara abadi, bersatu di dalam satu majelis ijab-qabul, tidak adanya perbedaan di antara keduanya, masing-masing dari pihak ijab dan qabul saling mendengar suara yang lain, istri berperan sebagai penerima perkawinan yang diakadi, hadinya dua saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagai saksi dan dua pihak yang berakad harus berakal, baligh. Ketika terkumpul beberapa syarat tersebut maka akad pernikahan menjadi sah dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara’ Masyarakat Kelurahan Bandar lor Kecematan Mojoroto Kota Kediri,pada umumnya lebih mengenal istilah Mbangun nikah, arti dari bangun nikah itu sendiri adalah memperbaharui nikah.dalam istilah fiqih dinamakan Tajiddun Nikah. Penelitian ini akan membahas permasalahan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Mbangun nikah dan bagaimana pandangan masyarakat Bandar Lor mengenai tradisi Mbangun nikah. penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau yang biasa dikenal dengan istilah Field Research, Proses pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mendapatkan data-data terkait pelaksanaan mbangun nikah adalah melakukan wawancara secara lansung terhadap tokoh agama dan para pelaku mbangun nikah masyarakat. Hasil Penelitian yaitu dalam tinjauan hukum islam, hukum Mbangun nikah boleh-boleh saja, dengan unsur Tajammul (memperindah) dan ihtiyat (kehati-hatian), dan begitupun Mbangun nikah tidak boleh apabila ada unsur untuk merusak akad yang pertama. Adapun pandangan masyarakat Kelurahan Bandar lor, mengenai Tradisi Mbangun nikah, adalah merupakan Tradisi adat atau kebiasaan yang di lakukan turun temurun, ketika terjadinya kurang keharmonisan rumah tangga, rizki, belum diberikan keturunan, akan tetapi untuk masyarakat sekarang sedikit sekali yang mengenal istilah Mbangun nikah, tapi yang dikenal sekarang tajdidun nikah, yang mana intinya sama-sama memperbaharui nikah, yang mana Mbangun nikah itu istilah jawa dan tajdidun nikah istilah fiqih.