Penanggulangan Nikah Sirri Di Kota Samarinda

Abstract

Pernikahan sirri merupakan pernikahan yang hanya memenuhi syarat dan rukun dalam agama Islam dan tidak dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama (KUA) yang dapat menimbulkan dampak terabaikannya hak anak dan istri, sehingga berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2008 menetapkan bahwa nikah sirri dinyatakan haram. Terlebih lagi, dengan melihat angka nikah sirri yang masih terbilang tinggi di Kota Samarinda dalam laporan tahunan Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2016-2020. Adapun penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan fakta di lapangan, data nikah sirri di Pengadilan Agama Samarinda, fatwa MUI dan pendapat para ulama. Sehingga dapat diketahui bagaimana sikap serta perannya terhadap nikah sirri. Hasil penelitian ini adalah, Pertama, data nikah sirri yang didapatkan dari Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2016-2020 telah terdaftar sebanyak 944 perkara pengajuan isbat nikah. Para tokoh agama sebagian besar memaknai nikah sirri yang hukumnya hanya sah secara agama namun tidak sah secara negara. Kedua, para tokoh agama yang menyadari bahwa sejatinya tidak memiliki hak dan kewajiban yang diberikan pemimpin negara, sepakat untuk menolak menikahkan masyarakat secara sirri dan melakukan edukasi guna memberikan pengetahuan mengenai dampak nikah sirri yang dapat mendzolimi istri dan anaknya dikemudian hari.