Pengangkatan Wali Hakim Untuk Pasangan Hamil Di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam

Abstract

Posisi wali amat penting dalam sebuah akad perkawinan dan yang berhak menadi wali adalah wali nasab, hal ini tertera dalam KHI pasal 19-22. Namun dalam kenyataannya ada faktor-faktor yang menyebabkan wali nasabnya tidak ada atau enggan untuk menikahkan putrinya. Faktor tersebut adalah hamil di luar nikah, hal ini tentu menjadi aib bagi keluarganya. Dalam hal ini agar pernikahan bisa tetap dilanjutkan maka para ulama membolehkan memakai wali hakim tentunya dengan syarat-syarat tertentu.penelitian ini dilakukan di KUA Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan mengamati fenomena penggunaan wali hakim terhadap pasangan Married By Accident di KUA Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri lalu data yang diperoleh disajikan dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi aturan islam terhadap wali hakim terhadap pasangan married by accident ialah adalah legal (sah). Hal ini memandang sisi mudhorotnya yang begitu besar bila tidak dinikahkan, anak setelah lahir akan memiliki beban psikologis karena tak punya bapak, keluarga akan menanggung beban moral seumur hidup.