PENDIDIKAN MADRASAH (Kebijakan dan Sistem Madrasah di Indonesia)

Abstract

Keberadaan madrasah di Indonesia dilatar belakangi oleh respon pendidikan Islam terhadap sistem persekolahan yang diterapkan pemerintahan Hindia Belanda dalam rangka politik etisnya dan merupakan bagian dari gerakan pembaharuan Islam di Indonesia. Madrasah di Indonesia sudah ada di awal abad ke 20 ditandai dengan berdirinya Madrasah Adabiyah di Padang, yang didirikan Syekh Abdullah Akhmad tahun 1909. Sejak itu bermunculanlah madrasah yang didirikan tokoh-tokoh Islam dan Organisiasi Islam. Madrasah mengalami masa pasang surut terutama dalam hal pengakuan pemerintah.Pada masa penjajahan Belanda, Madrasah mendapat tekanan, sedangkan pada masa pemerintahan penjajahan Jepang, madrasah mendapat bantuan dana.Setelah Indonesia merdeka, walaupun madrasah merupakan sistem pendidikan yang sudah berjalan dimasyarakat tapi belum menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Madrasah baru mendapatkan status disamakan setingkat dengan sekolah umum diawali dengan terbitnya SKB tiga menteri tanggal 24 Maret 1979. Pengakuan madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasionaldengan dikeluarkannya UU. Sisdiknas No. 2 tahun 1989. Kata Kunci:  Madrasah, Dinamika, Pengakuan Formal