Urgensi Kafaah Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pada Pasal 15 Ayat 1

Abstract

Pada umumnya, dalam pasal-pasal KHI, tidak ditemukan secara rinci pasal tentang konsep kafaah secara utuh. Oleh karenanya, tulisan ini mengungkap, di balik pasal 15 ayat 1 dalam KHI, ternyata terdapat nilai kafaah, yakni tentang kematangan usia sebelum melakukan pernikahan. Kematangan usia bukan syarat sah sebuah pernikahan, akan tetapi ia merupakan syarat kelaziman sebuah pernikahan, yang pada intinya ingin menjadikan manusia dapat hidup berkeluarga secara harmonis. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa adanya perluasan sifat kafaah, yang sebelumnya telah dirumuskan oleh para ulama ada 7, yakni: agama (ketakwaan), Islam (keturunannya), merdeka, nasab, harta, pekerjaan dan terbebas dari cacat. Setelah penulis meneliti dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, penulis menemukan bahwa adanya tambahan sifat kafaah setelah yang tujuh poin tersebut, yakni kematangan usia. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa saat ini, sifat kafaah ada delapan poin. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), dengan merujuk kepada kitab induk, yakni Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis juga mengutip kitab-kitab fikih lainnya, baik dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali.