Waris Pengganti dalam Peraturan Keluarga Indonesia

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan ahli waris pengganti dalam peraturan keluarga di Indonesia dan relevansinya dalam menyelesaikan masalah kontemporer. Menggunakan metode studi pustaka dengan melakukan pendekatan kualitatif. Secara tersurat tidak ditemukan kata ahli waris pengganti dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan di Indonesia dikenal istilah ini karena sudah dicantumkan pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Salah satu pendapat yang dikeluarkan oleh M. Yahya Harahap menyatakan bahwa cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya yang lebih dahulu meninggal dari kakek untuk mendapatkan harta warisan. Hazairin berpendapat bahwa Allah mengadakan mawali untuk seseorang dari harta peninggalan orangtua dan keluarga dekat. Jika yang menjadi pewaris orangtua, maka ahli waris atau mawali adalah anaknya. Dalam hal ini ahli waris pengganti merupakan tindakan alternatif yang memberikan mashlahat dalam pembagian harta warisan