Harta dalam Pandangan Islam: Kajian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14

Abstract

Dari uraian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14 di atas, yang ditafsirkan para Mufassir yakni menurut Mufassir Al-Turats: Ibnu Katsir dan Mufassir Kontemporer: Wahbah Zuhaili Mufassir Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Metode Tafsir yang dilakukan oleh Mufassir Al-Turats/Klasik berbeda dengan Mufassir Kontemporer, yang mana Ibnu Katsir/Mufassir Klasik menafsirkan ayat tersebut dengan Metode Bil Ma’tsur yakni menafsirkan ayat tersebut dengan menggunakan ayat yang lain ditambah dengan hadits dan ashar para sahabat. Sedangkan Metode Bil Ra’yi seperti yang dilakukan Mufassir Kontemporer yakni Wahbah Zuhaili, Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dengan menggunakan logika dan pemahamannya sendiri, tetapi ini tidak serta merta hanya menggunakan logika dan pemahamannya saja, mereka didukung dengan keilmuwan yang mumpuni Mufassir tersebut seperti menguasai bahasa arab dengan nahwu syarafnya, dalil hukum, serta problema penafsiran seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Selanjutnya, penafsiran para mufassir hampir sama penafsirannya tentang Surat Ali Imran ayat 14 tersebut bahwa Allah telah menjadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).           Walaupun harta tesebut pada hakekatnya bukanlah milik murni bagi pemiliknya ia adalah milik Allah SWT dan Allah hanya menitipkan miliknya tersebut pada manusia, maka manusia seharusnya meletakkankan harta tersebut pada tempatnya dan membelanjakannyanya pada hal-hal yg disuruh oleh Allah SWT. Mengapa demikian, karena manusia akan mempertanggungjawabkan dari apa yang dilakukannya di dunia daiantaranya dari mana ia dapat harta dan kemana ia membelanjakan atau mengeluarkan harta tersebut.