Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau

Abstract

Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kehidupan kelompok masyarkat, suatu negara, kebudayaan, waktu maupun agama. Terkait dengan prosesi pernikahan yang berlaku di masyarakat melayu Riau, Sejalan dengan pemikiran Snouck Hurgronje yang pertama kali mengemukakan sebuah istilah “Adat-Recht” bahasa Belanda yang berarti “Hukum Adat dalam bahasa Indonesia, bahwa tidak semua hukum agama dapat diterima oleh masyarakat adat. Namun beberapa segi hukum adat dapat dengan mudah dimasuki ataupun dimasuki oleh hukum agama. Agama Islam mengatur tentang tradisi menggunakan landasan hukum yang disebut dengan ‘urf. ‘Urf atau ‘adat dalam islam mempunyai makna dan pemahaman yang hampir sama yaitu kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara mendalam untuk data primer dan perpustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosesi upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan, yakni dimulai dari merisik-risik, menjarum-menjarum, melamar, mengantar tanda, menerima antaran, menggantung-gantung, mengukus (membuat tabak), berandam, bertomat (khatam alqur'an), akad nikah/ijab, cecah inai, berinai, hari langsung/ resepsi pernikahan, makan nasi hadap-hadapan, mandi dan main suruk-surukan, mengantar nasi, dan menyembah berkunjung. Dengan demikian rangkaian tradisi perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat melayu Riau jika dilihat dari segi hukum islam adalah mubah (boleh), karena tradisi ini tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaksahnya suatu perkawinan.