Pulau Zakat: Harapan dan Tantangan

Abstract

Di Provinsi Riau telah terbit Instruksi Gubernur Riau No. 01 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau. Kemudian pada tahun 2022 ini Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59/SE/KESRA/2022 Tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara serta Karyawan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Isi Surat Edaran tersebut bahwa setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai muzakki oleh BAZNAS Provinsi Riau dikenakan zakat profesi sebesar dua setengah persen (2,5%) atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulan melalui pemotongan otomatis (payroll system). Zakat, infak dan sedekah yang terhimpun di BAZNAS Provinsi Riau akan disalurkan kepada masyarakat muslim yang termasuk mustahik zakat di Provinsi Riau. Dalam mengentaskan kemiskinan Islam memberikan solusi melalui pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS). Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Mendistribusikan zakat, infak dan sedekah wajib sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal ini maka BAZNAS Provinsi Riau membuat program “Pulau Zakat” di 2 (dua) pulau, yakni Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan dan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Program ini menitik beratkan pada 3 (tiga) aspek, yakni pendidikan, dakwah dan ekonomi. Dengan tujuan bahwa di Pulau tersebut masyarakatnya berpendidikan, kuat dalam akidanya serta mapan secara ekonomi.