METODE ISTINBAT HUKUM ( PENETAPAN) MELALUI MAQOSID AL SYARIAH

Abstract

Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, dan budaya terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan sains dan teknologi. Hal ini membutuhkan kepastian jawaban dari sisi hukum. Maka desakan kepada perlu adanya sistem pemikiran dan penjabaran hukum menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, menurut Schacht yurisprudensi legislasi Islam kaum modernis mesti bersifat logis permanen serta membutuhkan basis teori yang lebih tegas dan konsisten; atau meminjam ungkapan Esposito, jika para pembaharu Muslim ingin menghasilkan hukum Islam yang komprehensif dan berkembang secara konsisten, maka mereka harus merumuskan suatu metodologi sistematis yang mempunyai akar Islam yang kokoh.  Salah satu konsep penting yang perlu dikaji menurut Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H/1085 M) adalah konsep maqâṣid al-sharî’ah yang intinya bahwa maqâṣid al-sharî’ah atau tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak kerusakan.