PERLINDUNGAN HARTA ANAK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PRAKTEK DI MAHKAMAH SYAR`IYAH

Abstract

Salah satu tujuan penetapan wali adalah melindungi kepentingan anak, meliputi kepentingan dirinya sebagai pribadi dan perlindungan atas harta kekayaannya. Tapi dalam beberapa penetapan pengadilan Mahkamah Syar`iyah di Provinsi Aceh, cenderung tidak memberi perhatian yang sungguh-sungguh mengenai perlindungan harta kekayaan anak. Beberapa penetapan pengadilan yang dapat penulis jangkau, hanya sekedar memenuhi permintaan yang diajukan pemohon, yang pada umumnya adalah permintaan untuk ditetapkan sebagai wali, diberi kewenangan untuk mewakili kepentingan anak (dalam melakukan perbuatan hukum) dan melindungi keperluan anak (termasuk melindungi dan mengembangkan harta kekayaannya). Sedang mengenai apakah anak mempunya harta kekayaan ketika akan diletakkan di bawah perwalian, dan apa saja (berapa banyak) harta kekayaan anak yang harus dilindungi oleh wali, tidak disebutsebut di dalam penetapan tersebut.