DAMPAK PENERAPAN HUKUM JINAYAT TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM DI ACEH
Abstract
Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdampak pada kajian dan pengembangan kurikulum Fakultas Syari’ah Perguruan Tinggi Keislaman dan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Umum di Aceh. Perubahan dan penetapan sejumlah mata kuliah seperti studi syari’at Islam di Aceh sebagai mata kuliah baru, Qanun Jinayat Aceh, Fiqh Jinayat dan Praktek Peradilan Mahkamah Syar’iyyah sebagai bentuk respon terhadap pemberlakuan Hukum Jinayat. Hukum Pidana Islam di Fakultas Syari’ah menjadi disiplin strategis dalam membangun konsep implementatif hendaknya berkembang dalam mengkaji Hukum Jinayat baik secara teroritis dan praktis sebagai bagian dari adaptasi kurikulum dengan kehidupan hukum masyarakat Aceh. Namun, studi Hukum Jinayat di Fakultas Hukum tidak berubah secara signifikan dan langsung dengan menetapkan mata kuliah baru terkait dengan substansi Hukum Jinayat. Matakuliah yang disajikan seperti Hukum Islam dan Hukum Pidana Islam menjadi mata kuliah pilihan wajib bagi mahasiswa. Studi hukum Islam di Perguruan Tinggi Negeri di Propinsi Aceh mengalami perkembangan disiplin baik dari sudut teori akademik dan teori aplikatifnya. Hukum Jinayat telah menyentuh dimensi kehidupan masyarakat Aceh dengan ragam latar pendidikan dan pengalaman hukum dihadapkan dengan tantangan bagaimana mengubah cara pandang hukum mahasiswa melalui institusi Pendidikan Tinggi dan tersosialisasi kepada masyarakat Aceh. Dinamika pemikiran seperti adanya berbagai anomali berbentuk pertentangan ideologis, hambatan yuridis dan konseptual terhadap Hukum Jinayat dapat diminimalisir melalui kajian akademik yang lebih proporsional. Sejumlah pasal dalam substansi Hukum Jinayat membutuhkan kajian akademik yang lebih komprehensif agar para akademisi dapat memberikan masukan dan revisi terhadap kegamangan dan ketidakjelasan sejumlah pasal guna penyempurnaan Hukum Jinayat yang berubah menjadi hukum positif.