MENYOAL REKONTRUKSI MAQASHID DALAM PEMBAHARUAN HUKUM KEWARISAN ISLAM

Abstract

Sekarang ini, banyak pergeseran nilai terjadi dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap syariah termasuk hukum kewarisan Islam. Hal ini yang mendorong para pemikir Islam untuk melakukan rekonstruksi agar hukum Islam shalih likulli zaman wa makan dapat dirasakan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan maqashid yang digunakan dalam merekonstruksi hukum Islam di bidang kewarisan dan bagaimana posisi maqashid pada beberapa masalah dalam kewarisan Islam. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan content analysis dalam menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa maqashid yang terdapat dalam rekonstruksi hukum kewarisan Islam terutama dalam pembagian laki-laki dan perempuan adalah untuk mencapai keadilan yang merata, sementara pada pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim dalam rangka memelihara keturunan. Sedangkan maqashid yang dikehendaki oleh Islam sendiri terhadap kedua persoalan tersebut adalah keadilan berimbang dan memelihara agama. Oleh karena itu, perlunya pengkajian ulang terhadap rekonstruksi suatu hukum agar tidak mencederai ketentuan syariah itu sendiri.