PINTU IJTIHAD TERTUTUPKAH?

Abstract

Pemahaman atas ayat Allah yang mungkin mengalami pengembangan adalah ayat Allah yang penunjukannya terhadap hukum bersifat zhanni dan tidak mengandung kepastian arti. Dalam konteks inilah hukum Islam bersifat lentur. Hukum Islam dalam bentuk ini dapat mengalami pengembangan untuk mengakomodasi kehidupan dunia yang selalu mengalami perubahan, terutama dalam era globalisasi yang akan datang, di sinilah sasaran yang menjadi ladangnya ijtihad. Jadi ijtihad senantiasa mungkin untuk dilakukan. Adapun konsekuensi yang akan lahir ketika pintu ijtihad tertutup adalah menjadikan orang Islam terasing dalam kehidupannya.. Dan tentunya, era itu tidak akan lagi melahirkan temuan-temuan ilmu pengetahuan yang baru. Selanjutnya, manusia Islam akan menjadi para muqallid pada kehidupan orang lain yang pada akhirnya tidak akan ada lagi yang menghargai dan memperhatikannya.