PERIODISASI FIQH (Perbandingan Fiqh dari Masa Rasul SAW Sampai Modern)
Abstract
Sebagai sebuah ilmu, maka fiqh mengalami perkembangan dari masa Rasul SAW hingga sekarang, walaupun sebagian orang kurang memahami dan terkadang menganggap orang yang berpendapat demikian disebut dengan pembaharu agama. Namun tidak dapat dibantah, bahwa fiqh tetap berkembang sesuai dengan kebutuhan manusia pada zamannya. Ini sesuai dengan fitrah Islam sendiri, yang memiliki konsep Islam menjadi rahmat sekalian alam. Jika fiqh tidak berkembang, maka akan ditinggalkan orang. Perjalanannya dari masa Rasul SAW sampai sekarang mengalami pasang-surut, dimana hal ini sangat dipengaruhi kondisi sosial masyarakat saat tersebut, sehingga para Faqih dalam mengeluarkan hukum fiqhnya senantisa dipengaruhi sejumlah faktor sosial, kultur budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu perkembangan ilmu fiqh itu mutlak terjadi karena perkembangan manusia tidak pernah berhenti. Ini berarti bahwa selama kehidupan manusia ada, maka selama itu pula fiqh akan terus berkembang hingga akhir kehidupan manusia di dunia.