DESKRIPSI PETA KERAGAMAN PENDAPAT ULAMA SEPUTAR STATUS HUKUM ZAKAT JASA

Abstract

Pendapat tentang status hukum zakat Jasa beragam. Ada kelompok yang menetapkan adanya kewajiban zakat pada jenis usaha yang bergerak di sektor jasa atau profesi, sementara yang lain tidak. Ternyata di antara para ulama yang menetapkan adanya zakat jasa, mereka juga berbeda pendapat tentang kemanakah diqiyāskan zakat jasa tersebut? Ada yang mengqiyāskan kepada zakat emas, zakat tanaman dan atau kombinasi antara zakat tanaman dengan zakat emas, zakat rikaz/harta terpendam, menganalogikan dengan khumus pada pembagian harta rampasan perang dan ada juga yang mengqiyāskan kepada zakat perdagangan. Perbedaan pendapat juga terjadi dikalangan para ulama dan cendekiawan yang tidak mewajibkan zakat jasa. Ada di antara mereka yang menjadikan harta dari hasil usaha bidang jasa bukan sebagai zakat yang berdiri sendiri, melainkan digabungkan sebagai zakat uang dan dikeluarkan zakatnya ketika telah berlalu haul (12 bulan qamariyah). Selain itu ada yang mewajibkan infaq terhadap harta yang diperoleh dari usaha jasa. Bahkan ada pendapat "aneh" yang berusaha menghilangkan eksistensi zakat diganti dengan pajak