IJTIHAD TENTANG KEWARISAN CUCU DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Dalam sistem kewarisan Islam, cucu mempunyai kedudukan yang sangat lemah dalam hal mewarisi, meskipun di beberapa negara yang menggunakan sistem hukum waris Islam telah membuat peraturan yang dapat memberikan kesempatan untuk cucu agar dapat mewarisi hak yang seharusnya menjadi bagian orang tuanya dalam kewarisan. Sedangkan di Indonesia terkait dengan kewarisan cucu masih belum memiliki standar yang baku dalam penyelesaian perkara kewarisan cucu disebabkan masih adanya pilihan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut, meskipun sudah ada aturan kewarisan cucu yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, namun belum menjadi standar baku dalam membuat keputusan tentang hak kewarisan cucu yang ditinggal mati oleh orang tuanya. Namun ijtihad yang dilakukan untuk memformulasikan hukum baru yang relevan dengan kebutuhan masyakarat sangatlah tepat sehingga hukum kewarisan yang bersifat universal akan dapat diteruskan tanpa mengenal batas teritorial dan lingkungan sosial serta memiliki fleksibilitas dan daya adaptasi dengan baik pada perubahan sosial yang sedang terjadi dalam masyarakat. Penetapan hukum dalam KHI tentang kewarisan cucu merupakan bentuk ijtihad dengan pola maslahah karena bertujuan untuk menetapkan suatu aturan yang berdasarkan pada kemaslahatan umum dan telah memenuhi kualifikasi istinbath hukum.