DIGITAL FORENSIC READINES INDEX (DiFRI) UNTUK MENGUKUR KESIAPAN PENANGGULANGAN CYBERCRIME PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DIY

Abstract

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dalam pelaksanaan tugas pemerintahannya dibantu dengan Teknologi Informasi dalam bingkai e-government berdasarkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Pengelolaan informasi merupakan salah satu aspek dalam Good Corporate Governance, termasuk kualitas dan keamanan pengelolaan informasi. Pemanfaatan teknologi informasi pada instansi pemerintah (e-Government) ibarat dua sisi mata uang. Pada satu sisi memberikan manfaat luar biasa bagi akselerasi tugas pemerintahan, namun pada sisi lain dapat menimbulkan potensi cybercrime. Kurangnya kesadaran akan laporan tindak kejahatan internet dan barang bukti digital, mengindikasikan kurangnya pemahaman masyarakat akan cybercrime dan barang bukti digital. Dengan kata lain ini menunjukkan rendahnya kesiapan dari berbagai instansi dalam mengantisipasi dan mendokumentasikan pada instansi pemerintah dalam menghadapi cybercrime atau yang sering disebut disebut dengan digital forensic readiness. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesiapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY dalam menghadapi cybercrime dan diharapkan dapat melakukan perbaikan dan pembenahan tepat sasaran. Penelitian ini diperoleh melalui data kuisioner pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY yang kemudian di analisis dengan metode statistik. Hasil penelitian menunjukkan instansi pemerintah cukup siap menghadapi cybercrime dan diharapkan melakukan pembenahan dan perbaikan secara tepat sasaran agar dimasa mendatang sudah siap dalam menghadapi tindak kejahatan dunia maya untuk melindungi aset informasi.