Dasar Wajib Patuh Pada Undang-Undang Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam

Abstract

Undang-Undang Perkawinan (UUP) adalah salah satu produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Sebagai negara Hukum, masyarakat Indonesia wajib mematuhi setiap produk hukum yang dibuat. Namun kenyataannya masyarakat banyak yang mengabaikan aturan hukum yang berlaku dan berasumsi bahwa UUP hanyalah aturan dari negara bukan aturan dari Allah SWT yang wajib untuk dipatuhi. Tulisan ini bertujuan membuktikan kewajiban patuh pada Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa dasar wajib patuh pada Undang-Undang Perkawinan adalah sama dengan dasar wajib patuh kepada al-Qur’an, Sunnah dan ulil amri, sebab Undang-Undang Perkawinan merupakan produk hasil ijtihad pemerintah (ulil amri). Ijtihad pemerintah tersebut merupakan wujud dari pemikiran dan kesepakatan seluruh rakyat yang telah diwakili. Sehingga kewajiban patuh kepada UUP tersebut adalah sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 58 dan 83.