Moderasi Agama dalam Perspektif Fiqih (Analisis Konsep Al-Tsawabit dan Al-Mutaghayyirat dalam Fiqih serta Penerapannya pada Masa Pandemi Covid-19)

Abstract

Artikel ini mengetengahkan moderasi agama menurut perspektif fiqh dengan menganalisis konsep al-tsawabit (bersifat konstan/tetap) dan al-mutaghayyirat (mengalami perubahan) serta penerapannya pada masa pandemi covid-19. Al-tsawabit adalah hal-hal yang bersifat tetap/permanen dan memiliki landasan dalil yang qath'i (pasti) dan tidak diperdebatkan oleh para ulama. Sementara al-mutaghayyirat adalah sesuatu yang tergolong kepada masalah-masalah furu' (cabang) yang berdalil zhanni dan banyak diperdebatkan oleh para ulama. Artikel ini menyimpulkan bahwa moderasi agama adalah bagian dari ajaran Islam yang memiliki karakteristik universal seperti adil, seimbang, toleran, terbuka, egaliter serta dinamis dan dialogis. Moderasi agama mendapatkan legalitas yang sangat kokoh dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Ruang lingkupnya mencakup semua bagian ajaran Islam, baik akidah, akhlak, syariah (hukum), terutama  dapat diimplementasikan pada konsep al-tsawabit  dan al-mutaghayyirat.