Konflik Sosial Dalam Masyarakat Akibat Ibadah-Ibadah Sunnah

Abstract

Artikel ini membahas tentang konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat ibadah-ibadah sunnah. Konflik sosial ini sudah terjadi semenjak lama, dalam bahasa agama dikenal istilah  khilafiyah. Konflik antar masyarakat Islam tentang masalah ibadah sudah pernahterjadi pada masa Rasulullah Saw. Namun  pertikan  yang terjadi dapat ditanyakan langsung kepada Rasulullah Saw, dengan demikian masalahnya selesai. Akan tetapi  setelah Rasulullah wafat. Pertikan tersebut berlanjut pada masa khulafaurrosidin dan  pada masa tabi’ tabi’in kemudian  sampai pada masa imam-imam mazhab. Bahkan berlanjut sampai saat ini dan bahkan dimungkinkan sampai akhir zaman. Adapun masalah perselisihkan dikalangan sebahagian  masyarakat islam adalah, masalah membaca basmalah  pada awal surah al-fatihah dalam Sholat. Masalah Qunut  pada sholat Subuh,  Zikir setelah sholat  fardhu, dilakukan secara  berjama’ah atau secara individu, berdo’a  secara berjamaah atau  individu setelah Shalat Fardhu dan membaca yasin di rumah orang meninggal. Masalah yang ibdah Wajib boleh dikatakan  mereka sepakat atau  tidak bertentangan, karena ada petujuk  yang jelas menurut mereka. Kemudian yang diperselisihkan masalah sunah yang sifatnya furu’iyah.