Politik Islam di Malaysia; Studi tentang Partai Al-Islam Se-Malaysia (PAS) di Kelantan

Abstract

Kelantan merupakan salah satu dari 13 negara bagian di Malaysia, perjuangan penerapan syariat Islam  di Kelantan telah berjalan sejak lahirnya PAS tahun 1951. Namun otonomi atau kewenangan dalam penerapan syariat Islam yang dicita-citakan oleh PAS mengalami banyak hambatan karena bertentangan dengan UU Federal dan Akta Mahkamah Syariah. Dalam UU Federal tidak menganut azas negara Islam dan tidak menginginkan tegaknya hukum Islam berseberangan produk hukum di negeri kelantan. Akhirnya perbenturan diantara aturan pemerintah federal dan negara bagian tersebut, menjadikan peraturan negara bagian terpaksa dibatalkan pemerintah ferderal. Tulisan ini menjelaskan berbagai Upaya-upaya dalam penerapan syariat Islam yang dilakukan PAS di eksekutif, legislatif dan Majlis Syuro yang tiada henti dengan terus menyempurnakan produk hukumnya baik dalam bentuk Enakmen Jenayah Syariah Kelantan 1993  tentang hukum hudud, Qishas dan Tazir,serta peraturan-peraturan daerah (perda) melarang berbagai kemaksiatan.