DAMPAK HUKUM PENGANGKATAN ANAK PADA MASYARAKAT DESA TERANTANG KEC.TAMBANG KABUPATEN KAMPAR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Abstract

Penelelitian ini ditulis dengan latar belakang bahwa pengangkatan anak yang terjadi di desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten dilakukan oleh sebagian masyarakat Terantang hanya berdasarkan kepada adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut, sehingga terdapat beberapa  ketidak cocokan dengan hukum Islam. Padahal pengangkatan anak bisa menimbulkan dampak hukum yang beraneka ragam seperti dalam hal kewarisan, nasab, perwalian dan pergaulan sehari-hari antara anak angkat dan keluarga angkatnya.Adapun tujuan penlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dampak hukum yang ditimbulkan oleh pengangkatan anak yang terjadi pada  masyarakat desa Terantang. penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif karena memaparkan obyek yang diteliti berdasarkan fakta actual. Sedangkan informan dalam penelitian ini berjumlah 7 kepala keluarga dengan menngunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak oleh masyarakat desa Terantang Kec.Tambang Kab. Kampar ditinjau dari hukum Islam yang merubah nasab anak tersebut maka hukumnya haram. Sedangkan pengankatan anak yang mengiukuti aturan hukum Islam seperti dalam hal harta warisan, nasab, wasiat, perwalian dan pergaulan sehari-hari serta tidak merubah nasab anak maka sesungguhnya itu dibolehkan.