Al-Qur’an dan Praktik Penggunaan Jimat Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Kampa

Abstract

Artikel ini menjawab tentang bagaimana praktik penggunaan jimat dalam tradisi masyarakat Kecamatan Kampa serta korelasinya dalam Tafsir al-Azhar Karya Hamka. Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode observasi, wawancara (interview), serta dokumentasi sebagai data-data dalam menunjang penelitian ini. Penelitian ini memfokuskan observasi untuk memperluas dan memperjelas makna yang terkandung dalam domain tertentu dengan menggunakan taxonomic analysis melalui tiga alur kegiatan yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan simpulan, serta pengecekan keabsahan data penelitian. Adapun yang menjadi data primer dalam penelitian ini adalah praktik penggunaan jimat dalam tradisi masyarakat Kecamatan Kampa sekaligus sebagai populasi atau objek penelitian ini. Sedangkan sampel dari penelitian ini yaitu dengan cara mengumpulkan informasi dari orang-orang yang berkaitan langsung dengan pemakai jimat (tamimah dan halqah) tersebut, yaitu orang-orang yang telah menggunakan maupun yang sedang menggunakan jimat  (tamimah dan halqah).  Informasi itu juga bisa diambil dari tokoh agama di Kecamatan Kampa. Adapun yang menjadi data sekunder dalam penelitian ini adalah interpretasi Buya Hamka dalam QS. Al-‘Arāf[7] Ayat 196 serta korelasinya dengan praktik penggunaan jimat (tamimah dan halqah) dalam tradisi masyarakat Kecamatan Kampa