Problematika Transformasi Implementasi Otonomi Desa Baru Dalam Spirit Undang-Undang Desa (Studi Kasus Desa Rimbo Panjang Provinsi Riau)

Abstract

Otonomi desa di Indonesia secara regulasi semakin disempurnakan oleh pemerintah pusat dengan istilah transformasi dari desa lama menjadi desa baru sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Namun pada realitasnya implementasi otonomi desa baru pada operasionalisasinya masih menghadapi berbagai masalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika transformasi implementasi otonomi desa di Desa Rimbo Panjang, Provinsi Riau. Penelitian menggunakan kaedah deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam (indepth interview) dengan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Key informan penelitian ini ialah Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LKMD, tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok masyarakat Desa Rimbo Panjang. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen dan arsip desa yang ada di kantor Desa Rimbo Panjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan desa di Desa Rimbo Panjang belum mengarah kepada spirit kemandirian, hal tersebut ditandai dari data sumber pendapatan APBDes hanya bersumber dari dana transfer, tidak ada dari kontribusi pendapatan asli desa (PADesa). Kepemimpinan desa sebagai baris terdepan, masih bekerja apa adanya (taken for granted), merealisasikan alokasi dana transfer (Dana Desa) yang berasal dari APBN dan (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD. Program pembangunan desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya dengan target dana tersebut habis pada akhir tahun. Kemudian, membuat RKPDes tahun baru dan menunggu kembali alokasi dana transfer tanpa ada upaya melakukan inovasi (perubahan) mendasar yang mengarah kepada penciptaan pelayanan kebutuhan masyarakat setempat, dan membangun gerakan ekonomi desa sesuai potensi yang dimiliki. Minimnya ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. BUMDes yang terbentuk di Desa Rimbo Panjang tidak berfungsi sebagai pilar kelembagaan bisnis ekonomi desa yang mampu menawarkan barang dan jasa kepada masyarakat, dengan menggali potensi desa yang ada. Pemerintah Desa Rimbo panjang masih perlu bimbingan dan pengarahan dari pihak pemerintah daerah agar dana desa yang ada bisa mewujudkan desa mandiri dan mampu mengurangi ketergantungan dana dari pemerintah.