PENAFSIRAN KONTEKSTUAL AYAT PERANG DAN PENGAMALANNYA DALAM KONTEKS SOSIO-HISTORIS INDONESIA KONTEMPORER

Abstract

It is proven in the Qur'an that several verses textually seem to command Muslims to commit violence (qital verse). This paper attempts to elaborate on the contextual interpretation of QS Muhammad verse 4 and QS at Taubah verse 5. Two verses that extremist Islamic groups often misinterpret to legitimize their destructive acts. The interpretation is carried out using Fazlur Rahman's hermeneutical methodology, double movement. The interpretation results show that the two verses contain moral values in war. Namely, war must be reactive, use the ethics of "violence," and be the last option. The main mission of warfare in the Qur'an is to construct the benefit of humanity in the world by destroying every evil. In the socio-historical context of contemporary Indonesia, the practice of these two verses is among others the basis for arguments to refute the textual interpretation of extremist Islamic groups, combating hoax issues and condemning corruption because this is part of the crime that is rife in Indonesia and has great potential to divide the unity of the Indonesian nationTerbukti dalam al Qur’an terdapat beberapa ayat yang secara tekstualis seolah memerintahkan umat Islam untuk berbuat kekerasan (ayat qital). Tulisan ini berupaya untuk mengelaborasi penafsiran kontekstual Q.S Muhammad ayat 4 dan Q.S at Taubah ayat 5. Dua ayat yang seringkali dimisinterpretasikan oleh kelompok Islam ekstrimis untuk melegitimasi tindak destruktifnya. Penafsiran dilakukan dengan menggunakan metodologi hermenutika milik Fazlur Rahman, double movement. Hasil dari penafsiran menunjukkan bahwa kedua ayat tersebut mengandung nilai moral dalam peperangan yaitu peperangan harus bersifat reaktif, menggunakan etika “kekerasan” dan menjadi opsi terakhir. Misi utama peperangan dalam al Qur’an adalah untuk mengkonstruk kemaslahatan manusia di dunia dengan membumihanguskan setiap kejahatan. Dalam konteks sosio-historis Indonesia kontemporer, pengamalan kedua ayat tersebut di antaranya sebagai landasan dalil untuk menyanggah penafsiran tekstualis kelompok Islam ekstrimis, memerangi isu hoax dan mengecam tindak korupsi. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari tindak kejahatan yang marak terjadi di Indonesia serta berpotensi besar memecah belah persatuan bangsa Indonesia