KONSEP ISTINBATH HUKUM KONTEMPORER MENURUT SAID RAMADLAN AL BUTHI

Abstract

Semakin majunya perkembangan zaman semakin beraneka ragam pula problematika kontemporer yang muncul dan kita hadapi, banyak persoalan kekinian yang membutuhkan solusi hukum, di sisi lain perangkat metodologi yang sudah ada terkadang dianggap kurang memadai untuk memberikan solusi yang sesuai bagi kemaslahatan yang dituntut. Salah satu konsepsi metode penetapan hukum yang digagas ulama kontemporer adalah konsep maslahat al-Bûthi, karir intelektualnya yang banyak mendapatkan sorotan ulama, tingginya apresiasi ulama pada ketokohan beliau, dan keunikan pemikirannya menarik minat peneliti untuk melakukan kajian terhadap konsepsi pemikirannya tentang maslahat. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk membahas konsep istinbath hukum kontemporer menurut sa’id ramadlan al-Bûthi, kemudian aplikasinya dalam penetapan hukum Islam, serta relevansi dan signifikansinya bagi pemecahan problematika kontemporer di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep istinbath hukum kontemporer yang digagas sa’id ramadlan al-Bûthi, kemudian aplikasinya dalam penetapan hukum Islam di Indonesia, serta relevansi dan signifikansinya bagi pemecahan problematika kontemporer. Kesimpulan penelitian ini bahwa konsep istinbath kontemporer yang tepat adalah dengan memakai metode istishlahi, tidak tektualis, hanya menerapkan teks tanpa dikontektualisasikan dengan keadaan zaman, juga tidak terlalu bebas tanpa batas ketika beristinbath dengan menggunakan dasar maslahah, menurut al-Bûthi konsep istinbath hukum dengan menggunakan pertimbangan maslahat adalah dengan memenuhi lima batasan (dlawâbith) maslahat, yaitu : (1) maslahat haruslah berkisar dalam lingkup tujuan syari’ (maqâshid as-Syarî’ah), (2) tidak bertentangan dengan al-Quran, (3) tidak bertentangan dengan as-Sunnah, (4) tidak bertentangan dengan al-Qiyas, (5) tidak mengabaikan maslahat yang lebih urgen. Aplikasi konsep maslahat al-Bûthi sebagai contoh adalah penetapan hukum jihad, penetapan hukum HAKI, zakat profesi, wakaf uang, dsb. Dari sini dapat diketahui relevansi dan signifikansi konsepsi maslahat al-Bûthi untuk diaplikasikan bagi pemecahan permasalahan-permasalahan kontemporer di Indonesia.